Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus untuk barang yang sejenis. Seperti menukar emas dengan emas, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan yang lainnya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan (pada tulisan Fikih Riba Bag. 9) bahwa pada keadaan ini, wajib sama rata … [Read more…]