Ikhtilath (Campur Baur) Laki-Laki dan Perempuan, yang Boleh dan Tidak Boleh

Banyak sekali definisi dari para ulama tentang apa itu ikhtilath yang terlarang dalam agama. Syekh Muhammad Ismail al-Muqaddam mendefinisikan, هو اجتماع الرجل بالمرأة التي ليست بمحرم له اجتماعاً يؤدي إلى ريبة “Ikhtilath adalah berkumpulnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram sehingga memungkinkan mereka terkena prasangka buruk.” (‘Audatul Hijab, 3: 52) Syekh Abu Muhammad bin Abdillah … [Read more…]




