Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat membaca (Al-Qur’an) karena takut kepada Allah Ta’ala. Kemudian, ternyata kami mengetahui bahwa ia—saat teringat musibah dan kesulitan yang menimpanya—menangis dengan suara dan erangan, dan beberapa jemaah pun ikut menangis bersamanya. Ketika ia ditegur tentang hal itu, ia berkata, “Sesungguhnya urusan menangis itu di luar kemampuanku, jadi jangan salahkan aku.” Lalu, bagaimana hukum salat ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma ba’du.
Para ulama membedakan antara menangis dalam salat karena takut kepada Allah dan menangis karena musibah atau bencana.
Menangis dalam salat saat membaca (Al-Qur’an), saat sujud, atau saat berdoa—jika benar-benar berasal dari rasa takut kepada Allah Ta’ala (secara tulus, bukan dibuat-buat)—terdapat nash-nash syar’i yang menunjukkan bahwa hal itu termasuk sifat orang-orang saleh yang khusyuk. Hal ini tidak dibedakan antara sujud dalam salat wajib, sujud tilawah, maupun sujud syukur. Allah Ta’ala berfirman,
وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعٗا
“Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra: 109)
Dan seperti itu pula firman-Nya,
خَرُّواْ سُجَّدٗا وَبُكِيّٗا
“Mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)
Turunnya kedua ayat tersebut dalam konteks memuji mereka karena menangis saat sujud menunjukkan anjuran (istihbab) untuk melakukannya. Hal ini diperkuat oleh hadis Abdullah bin Asy-Syikhkhir radhiyallahu ‘anhu, yang berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي وَلِجَوْفِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang salat, dan terdengar dari rongga (dada) beliau suara gemuruh seperti gemuruhnya cerek (yang mendidih)”, maksudnya: beliau menangis. [1]
Dan hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, yang berkata,
مَا كَانَ فِينَا فَارِسٌ يَومَ بَدْرٍ غَيْرُ المِقْدَادِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا فِينَا إِلَّا نَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُصَلِّي وَيَبْكِي، حَتَّى أَصْبَحَ
“Tidak ada seorang penunggang kuda pun di antara kami pada perang Badar selain Al-Miqdad. Dan sungguh, aku melihat kami (para sahabat) semuanya tidur, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang salat dan menangis di bawah sebuah pohon hingga pagi.” [2]
Dan kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengimami salat orang-orang, lalu dikatakan kepada beliau (tentang Abu Bakar), “Sesungguhnya dia adalah seorang yang lembut hatinya dan banyak menangis saat membaca Al-Qur’an.” [3]
Dan hadis Abdullah bin Syaddad bin Al-Had, yang berkata, “Aku mendengar suara isak tangis [4] Umar, padahal aku berada di shaf paling belakang, saat beliau membaca ayat,
إِنَّمَآ أَشۡكُواْ بَثِّي وَحُزۡنِيٓ إِلَى ٱللَّهِ
“Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) [5]
Tidak ada seorang pun dari sahabat atau selain mereka yang berada di belakangnya yang mengingkari hal itu, sehingga hal ini menjadi ijma’ sukuti (kesepakatan dengan cara diam/tidak mengingkari).
Adapun menangis dalam salat karena musibah yang menimpanya, rasa sakit yang dideritanya, atau karena mengingat keduanya, jika ia tidak mampu menahannya (maghluban ‘alaih) dan tidak kuasa mencegahnya, maka hal itu tidak mempengaruhi salatnya dan sama sekali tidak memutus (membatalkan) salatnya. Sebab, “tidak ada taklif (beban) kecuali sesuai kemampuan”, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 6)
Dan firman-Nya,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apa yang tidak dapat ditahan oleh orang yang salat seperti bersin, menangis, dan menguap, maka pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama (jumhur) adalah bahwa hal itu tidak membatalkan (salat). Ini adalah pendapat yang dinukil dari Ahmad dan selainnya.” [6]
Adapun jika menangis itu terjadi karena mengingat musibah yang menimpanya—baik disertai suara erangan, keluh-kesah, atau yang semakna, maupun tidak disertai suara—jika ia melakukannya dengan sengaja (mukhtaran) dan ia mampu mencegahnya namun tetap terus melakukannya, maka para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat mengenai hukum salatnya.
Baca juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang Lain
Pendapat pertama: Menyatakan bahwa salatnya batal secara mutlak. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam empat mazhab dan selain mereka. Alasan mereka, karena tangisan itu terjadi disebabkan oleh hal di luar salat.
Pendapat kedua: Menyatakan bahwa salatnya tidak batal secara mutlak. Ini adalah mazhab Abu Yusuf, dan merupakan satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan pendapat ini dan berkata, “Abu Yusuf berkata tentang keluh-kesah dan erangan, ‘Itu tidak membatalkan (salat) secara mutlak menurut prinsipnya.’ Dan ini adalah pendapat yang paling sahih dalam masalah ini.” [7]
Dan tampaknya bahwa penyebab perbedaan pendapat ini kembali pada pertanyaan berikut:
Apakah tangisan, erangan, keluh-kesah, berdehem, meniup, dan yang semakna dengannya termasuk jenis ucapan manusia sehingga membatalkan salat? Ataukah itu semua bukan termasuk jenis ucapan mereka, melainkan termasuk jenis gerakan sehingga yang sedikit darinya tidak membatalkan shalat?
Pihak pertama berpendapat bahwa tangisan, erangan, keluh-kesah, dan yang semakna dengannya tidak keluar dari keumuman larangan berbicara dalam salat. Mereka memandang bahwa jika hal-hal tersebut bukan karena takut kepada Allah, maka itu adalah bentuk menampakkan kepanikan dan penyesalan, sehingga termasuk ucapan manusia yang memutus (membatalkan) salat.
Pihak kedua berpendapat bahwa hal-hal tersebut bukan termasuk jenis ucapan manusia, dan hampir tidak jelas darinya satu huruf yang terbentuk secara pasti, sehingga lebih mirip suara kosong yang tidak mengandung pemenggalan kata. Itu semua termasuk jenis gerakan. Berdasarkan ini, mereka menyatakan bahwa hal itu tidak membatalkan salat. Pendapat inilah yang sahih (kuat) dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar. [8]
Ibnu Taimiyah pun menguatkannya dengan perincian sebagai berikut:
“Ucapan (dalam salat) memiliki tiga tingkatan:
Pertama: Suara yang menunjukkan suatu makna berdasarkan konvensi bahasa (al-wad’), baik dengan sendirinya maupun bersama kata lain seperti “fi” (dalam) dan “‘an” (tentang). Ucapan jenis ini, seperti: “yad” (tangan), “dam” (darah), “fum” (mulut), “khudz” (ambillah), adalah ucapan (yang membatalkan).
Kedua: Suara yang menunjukkan suatu makna berdasarkan tabiat (al-thab’), seperti keluh-kesah (ta’awwuh), erangan (anin), tangisan (buka’), dan sejenisnya.
Ketiga: Suara yang tidak menunjukkan makna apa pun, baik berdasarkan tabiat maupun konvensi bahasa, seperti berdehem (nahnahah). Bagian (ketiga) inilah yang dahulu dilakukan oleh Imam Ahmad dalam salatnya…”
Kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan berbagai pendapat dan dalil-dalilnya dalam masalah ini. Beliau membedakan antara tertawa terbahak-bahak (qahqahah) dan menangis (buka’), serta menjelaskan alasan tidak disamakannya keduanya, karena pada tertawa terbahak-bahak terdapat unsur yang bertentangan dengan hakikat salat dan merusak kesuciannya. Beliau berkata,
“Dan telah jelas bahwa suara-suara tenggorokan ini, yang tidak menunjukkan makna berdasarkan konvensi bahasa, diperselisihkan hukumnya dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad. Namun, yang paling jelas (ash-har) dalam kesemuanya adalah bahwa suara-suara tersebut tidak membatalkan (salat). Karena suara-suara itu termasuk jenis gerakan. Dan sebagaimana gerakan sedikit tidak membatalkan, maka suara sedikit pun tidak membatalkan. Berbeda dengan suara tertawa terbahak-bahak (qahqahah), karena kedudukannya seperti gerakan banyak, dan itu bertentangan dengan (hakikat) salat. Bahkan tertawa terbahak-bahak lebih bertentangan dengan tujuan salat. Oleh karena itu, ia tidak boleh sama sekali dalam salat. Berbeda dengan gerakan banyak, yang masih diberi keringanan jika ada kebutuhan (darurat).” [9]
Demikianlah. Selayaknya bagi seorang imam untuk berusaha semampunya menghindari gerakan-gerakan dan suara-suara tenggorokan dalam salatnya, agar tidak mengganggu jemaah dalam mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an yang ia baca, sehingga mereka dapat memahami firman Allah Ta’ala, mengambil manfaat, pelajaran, ibrah, serta mengamalkannya.
Adapun suara atau gerakan yang tidak dapat ia tahan dan di luar kemampuannya untuk mencegahnya, maka hal itu tidaklah membahayakan (salatnya), karena:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya).” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Baca juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Muslim.or.id
Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1320
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “Ash-Shalah” (no. 904), bab: Menangis dalam salat, An-Nasa’i dalam “As-Sahwu” (no. 1214), bab: Menangis dalam salat, Ibnu Hibban dalam “Shahih-nya” (no. 665, 753), Ahmad dalam “Musnad-nya” (no. 16312, 16317, 16326), dari hadis Abdullah bin Asy-Syikhkhir Al-‘Amiri Al-Harasyi radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh An-Nawawi dalam “Al-Khulashah” (1: 497), Al-Albani dalam “At-Ta’liqat Al-Hisan” (no. 750), dan Al-Wadi’i dalam “Ash-Shahih Al-Musnad” (no. 579)]
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 1023), Abu Ya’la dalam “Musnad-nya” (no. 280), Ibnu Khuzaimah (no. 899), Ibnu Hibban (no. 2257) dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Shahih At-Targhib wa At-Tarhib” (no. 545) dan dalam “Shifatush Shalah” (1: 120).
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam “Al-Adzan” (no. 682), bab: Orang yang berilmu dan utama lebih berhak menjadi imam, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut hatinya: jika membaca (Al-Qur’an), tangisannya mengalahkannya.”
Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Ash-Shalah (no. 418) dari hadis Ibnu Umar dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa dia berkata, “Sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut hatinya: jika membaca Al-Qur’an, dia tidak dapat menahan air matanya.” Lafaz yang ada dalam fatwa ini berasal dari Ibnu Khuzaimah (no. 899).
[4] An-Nasyij: Suara yang terhenti-henti di tenggorokan, atau suara yang disertai kesedihan dan tangisan, seperti seorang anak yang mengulang-ulang tangisannya di dadanya. ‘Nasyaja yansyiju nasyjan wa nasyijan’ artinya jika tersedak oleh tangisan di tenggorokannya tanpa suara jeritan yang keras. [Lihat “Ash-Shihah” karya Al-Jauhari (1: 344), “An-Nihayah” karya Ibnul Atsir (2: 447, 5: 52-53)]
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dalam “Al-Adzan” (2: 206), bab: Jika imam menangis dalam salat, dan diriwayatkan secara maushul (dengan sanad lengkap) oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (no. 3565, 35527), Abdurrazzaq dalam “Al-Mushannaf” (no. 2716), dan Al-Baihaqi dalam “Syu’ab Al-Iman” (no. 1895), dari Abdullah bin Syaddad bin Al-Had Al-Kinani Al-Laitsi Al-‘Utwari radhiyallahu ‘anhuma.
Dan dengan makna serupa dari ‘Alqamah bin [Abi] Waqqash Al-Laitsi, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 35530), Abdurrazzaq (no. 2703), dan Al-Baihaqi dalam “Syu’ab Al-Iman” (no. 1896). Atsar ini dinyatakan sahih sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam “Taghliq At-Ta’liq” (2: 300).
[6] “Majmu’ Al-Fatawa” karya Ibnu Taimiyyah (22: 623).
[7] Ibid (22: 621).
[8] Lihat “Fathul Bari” karya Ibnu Hajar (2: 206).
[9] “Majmu’ Al-Fatawa” karya Ibnu Taimiyyah (22: 616-624).
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.