Wasiat keenam, menjaga harta anak yatim
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan wasiat yang keenam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۖ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152)
Ayat ini mengajarkan kepada kaum muslimin untuk menjaga dan mengelola harta anak yatim dengan cara yang baik dan aman. Ketika mereka telah dewasa dan mampu mengelolanya, maka hak mereka wajib diserahkan secara utuh tanpa dikurangi sedikit pun, serta dilarang berbuat curang atau memakan harta mereka secara batil.
Allah ‘Azza wa Jalla memperingatkan dengan sangat keras bagi mereka yang memakan harta anak yatim demgan api neraka. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-Nya memakan harta anak yatim secara zalim dan tanpa hak. Allah Ta’ala mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat keras, yaitu seakan-akan mereka sedang memakan api ke dalam perut mereka, dan kelak akan dimasukkan ke dalam neraka yang menyala-nyala. Ayat ini menunjukkan besarnya dosa menzalimi anak yatim serta kewajiban menjaga, melindungi, dan memberikan hak mereka dengan jujur dan amanah.
Wasiat ketujuh, menyempurnakan takaran atau timbangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152)
Menyempurnakan timbangan dan takaran bukan sekadar masalah jual beli semata, tetapi merupakan bagian dari wujud ketakwaan dan akhlak mulia seorang muslim. Orang yang jujur dalam jual beli sejatinya sedang menjalankan perintah Allah ‘Azza wa Jalla dan menjaga hak-hak manusia.
Di sisi lain, Allah ‘Azza wa Jalla justru memberikan ancaman keras kepada orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Namun apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muṭaffifīn: 1–3)
Kecurangan dalam jual beli termasuk dosa dan perbuatan keji karena mengandung kezaliman. Pelaku mengurangi hak orang lain demi keuntungan pribadi. Mungkin nominalnya terlihat kecil; namun di sisi Allah, perkara itu sangatlah besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya agar menjauhi penipuan dalam masalah ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Maka hendaknya seorang muslim selalu bersikap jujur dan amanah dalam setiap transaksi jual beli. Keberkahan harta tidak terletak pada banyaknya keuntungan, tetapi pada kehalalan dan kejujuran dalam mencarinya. Kecurangan mungkin menguntungkan sesaat, namun akan mendatangkan dosa dan hilangnya keberkahan. Oleh karena itu, jagalah hak orang lain dan bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap muamalah.
Wasiat kedelapan, adil dalam setiap perkataan dan keputusan
Dalam wasiat kedelapan ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan tentang pentingnya menegakkan keadilan dalam setiap ucapan dan keputusan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun terhadap kerabat(mu).” (QS. Al-An’am: 152)
Ayat ini mengajarkan agar seorang muslim selalu jujur dan adil dalam ucapan maupun keputusan. Islam melarang sikap memihak karena hubungan keluarga, kedekatan, atau kepentingan pribadi. Kebenaran harus tetap ditegakkan, walaupun terhadap orang yang paling dekat dengan kita.
Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan perintah ini dalam firman-Nya di ayat yang lain,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak boleh dipengaruhi hawa nafsu atau kepentingan individu. Seorang muslim harus tetap berkata benar dan berdiri di atas kebenaran, meskipun terhadap orang yang dicintainya.
Wasiat kesembilan, menunaikan janji dan amanah kepada Allah
Pada wasiat kesembilan ini, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk memenuhi janji dan amanah kepada-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَبِعَهْدِ ٱللَّهِ أَوْفُوا۟ ۚ
“Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)
Yang dimaksud janji kepada Allah Ta’ala adalah melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Seluruh ibadah dan amanah dalam hidup ini wajib dijaga dan ditunaikan dengan baik. Termasuk di dalamnya menepati sumpah dan nazar, serta tidak meremehkan kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan.
Allah Ta’ala juga menegaskan,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu pasti akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap janji dan amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari kiamat. Oleh sebab itu, seorang muslim harus menjaga komitmennya dalam urusan agama maupun dalam hubungan dengan sesama manusia. Jangan sampai seseorang dikenal mudah mengingkari janji, berkhianat, atau meremehkan amanah, karena sifat tersebut termasuk ciri orang munafik.
Wasiat kesepuluh, berpegang teguh pada jalan yang lurus
Wasiat kesepuluh dan yang terakhir ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ
“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153)
Ayat ini menjadi penutup dari sepuluh wasiat Allah, yang menegaskan bahwa jalan keselamatan hanyalah mengikuti jalan Allah yang lurus, yaitu agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang dimaksud dengan jalan yang lurus adalah beragama berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah sesuai pemahaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya rahdhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, seorang muslim diperintahkan untuk istikamah di atas petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi segala bentuk penyimpangan dalam agama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga melarang mengikuti jalan-jalan lain yang menyimpang dari kebenaran, seperti melakukan bid‘ah, mengedepankan hawa nafsu, dan menyebarkan syubhat. Sebab kebenaran itu satu, sedangkan jalan kesesatan sangat banyak.
Kemudian Allah Ta’ala menutup seluruh wasiat ini dengan firman-Nya,
ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153)
Artinya, seluruh wasiat ini adalah jalan menuju ketakwaan. Siapa saja yang ingin menjadi hamba yang bertakwa, haruslah berusaha meniti jalan Allah yang lurus tersebut, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan istikamah di atas Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jalan yang lurus ini adalah jalan para Nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Jalan inilah yang setiap hari kita minta kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap salat kita,
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)
Doa ini bukan sekadar bacaan, tetapi permohonan agar Allah Ta’ala senantiasa membimbing hati kita untuk tetap istikamah di atas agama Islam yang hak ini, menjauhkan kita dari segala bentuk kesesatan dan pelakunya, serta mewafatkan kita dalam keadaan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunah.
Wallahu a’lam bisshawab.
[Selesai]
***
Penulis: Chrisna Tri Hartadi
Artikel Muslim.or.id
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.