Haji dan umroh merupakan dua bentuk ibadah yang sangat mulia dalam ajaran agama Islam. Keduanya termasuk dalam jenis ibadah fisik yang pelaksanaannya berada di satu tempat yang sama, yaitu di sekitar Kakbah, tepatnya di Kota Makkah, Arab Saudi. Meskipun dilakukan di tempat yang sama, kedua ibadah ini memiliki perbedaan dalam beberapa aspek penting, terutama dalam hal waktu pelaksanaan, tata cara, serta rukun-rukunnya.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah memenuhi syarat kemampuan secara fisik, mental, dan finansial. Kewajiban melaksanakan ibadah haji ini ditegaskan dalam kitab suci Al-Qur’an dan juga dalam hadis-hadis yang sahih yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dalam istilah syar’i, haji didefinisikan sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhaanahu wa ta’aala yang dilakukan dengan mengikuti manasik (tata cara ibadah) yang telah dicontohkan dan ditetapkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah ini hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu, di tempat yang telah disyariatkan, dan dengan amalan yang tidak boleh dikurangi ataupun ditambah.
Sementara itu, umroh dalam pengertian syar’i adalah ziarah ke Baitullah yang dilakukan dengan serangkaian amalan berupa thawaf mengelilingi Kakbah, melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, dan diakhiri dengan tahallul, yaitu mencukur atau memendekkan rambut kepala. Umroh sering disebut juga sebagai “haji kecil”, karena memiliki kesamaan dengan ibadah haji dalam beberapa amalan, namun tidak termasuk dalam rukun Islam. Berbeda dengan haji yang hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu dalam setahun, ibadah umroh dapat dikerjakan kapan saja sepanjang tahun.
Persamaan Haji dan Umroh
Beberapa persamaan antara haji dan umroh dapat dilihat dari dua aspek utama berikut:
-
Tempat Pelaksanaan
Kedua ibadah ini dilaksanakan di tempat yang sama, yakni Baitullah (Kakbah) yang terletak di Kota Makkah, Arab Saudi. -
Hukum Pelaksanaan bagi yang Mampu
Baik haji maupun umroh, keduanya diwajibkan atas umat Islam yang memiliki kemampuan, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial.
Dalil tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, di antaranya pada:
-
Surah Ali Imran ayat 97:
“وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ”
Artinya: “Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” -
Surah Al-Baqarah ayat 196:
“وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ…”
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah…”
Hadis Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan kewajiban haji dengan sangat jelas:
“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah.”
Kemudian ada seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam diam hingga orang itu bertanya tiga kali.
Setelah itu beliau bersabda, “Jika aku katakan: ‘Ya’, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian pasti tidak akan sanggup. Maka biarkanlah apa yang telah aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Maka apabila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.”
(Hadis Riwayat Muslim)
Sebagaimana halnya haji, umroh juga diwajibkan satu kali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu, berdasarkan ayat yang sama dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.
Perbedaan Haji dan Umroh
Meskipun memiliki kesamaan dalam beberapa hal, ibadah haji dan umroh tetap memiliki perbedaan penting yang perlu diketahui oleh setiap Muslim agar tidak terjadi kesalahan dalam niat maupun pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:
-
Waktu Pelaksanaan
Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun, yakni pada bulan Dzulhijjah. Rangkaian pelaksanaan haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan mabit (bermalam) di Mina, kemudian dilanjutkan dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan dilanjutkan dengan melempar jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan ibadah ini bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.
Berbeda dengan haji, ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tanpa terikat oleh waktu tertentu. -
Ritual Ibadah
Rukun ibadah umroh terdiri dari empat hal, yaitu ihram (niat masuk ibadah umroh), thawaf mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran, sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, serta tahallul.
Sedangkan rukun ibadah haji mencakup semua rukun umroh, dengan tambahan: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah. -
Durasi Pelaksanaan
Dari segi waktu pelaksanaan, ibadah haji membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan umroh. Ibadah haji paling cepat dilaksanakan dalam empat hari, sedangkan umroh dapat diselesaikan hanya dalam waktu 2 hingga 3 jam saja. Karena itulah, ibadah haji menuntut kondisi fisik yang lebih kuat dan kesiapan yang lebih tinggi.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai persamaan dan perbedaan antara ibadah haji dan umroh. Meskipun keduanya memiliki kemiripan, namun tetap terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami dengan baik. Dengan memahami rukun, syarat, dan waktu pelaksanaan masing-masing ibadah, semoga kita dapat menunaikan keduanya dengan benar dan sesuai tuntunan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Subhaanahu wa ta’aala memudahkan langkah kita semua untuk menjadi tamu-Nya dan meraih predikat haji mabrur serta umroh yang maqbul, aamiin.
Lifestyle
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.